Salam penyuluh.....!Menurut UU SP3K NO 16 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2 berbunyi: Penyuluhan Pertanian Perikana dan Kehutana yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
LIHAT SELENGKAPNYA LAPORAN POSLUH (DISINI)

No comments:
Post a Comment